you...

Welcome To My blogger!..

happy reading!!

start your day with smile :)

have a nice day!!

Minggu, 09 Oktober 2011

Cara Memajukan Koperasi

Kondisi Perkoperasian dan Cara Memajukan Koperasi Di Indonesia

*Kondisi Perkoperasian Di Indonesia saat ini:

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. (Koperasi inilah yang merupakan cikal bakal BRI). Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” dan disingkat SKN.

Pada jaman Jepang, pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya.
Karena besamya aktivitas dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 Bung Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung.

Koperasi adalah Organisasi Bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992, Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nnasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Setelah proklamasi peranan koperasi ditulis dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi
Seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.
Perkembangan koperasi di Indonesia pada masa sekarang banyak mengalami peningkatan. Jumlah koperasi primer tingkat nasional mencapai 873 unit dan koperasi sekunder menjadi 165 unit. Sedangkan total koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi, jumlah yang tidak sedikit. Secara Jumlah ini memang cukup luar biasa tetapi secara kualitas masih jauh dibawah usaha-usaha kapitalis apalagi jika dibandingkan dengan koperasi internasional, selain itu pada tahun 2008 jumlah koperasi berkualitas mencapai 42.267.

*Jika saya ditanya tentang apa yang saya lakukan untuk memajukan Koperasi di Indonesia, inilah jawaban saya :

Yang akan saya lakukan untuk memajukan Koperasi di Indonesia adalah

1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Alam (SDA) & Sumber Daya Manusia(SDM), Meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training/pelatihan setiap 3bulan sekali dan meningkatkan daya jual koperasi. Saya juga akan menghimbau pengurus dan anggotanya agar harus berani mencari peluang serta membuat terobosan-terobosan baru dengan menambahkan ide-ide yang dituangkan secara cerdas supaya tidak tertinggal atau tidak kalah bersaing dengan badan usaha lain.

2. Modifikasi produk, Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun.

3. Mensinergikan program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).

4. Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
Dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga lainnya membuat juga membuat koperasi dapat tumbuh subur di Indonesia.

Minggu, 02 Oktober 2011

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Kondisi Pengoprasian di Indonesia Saat Ini
Sejarah pengoprasian di Indonesia dapat dibagi dalam tiga periode yaitu : periode penjajahan belanda, periode pendudukan jepang dan periode kemerdekaan
1.     Periode penjajahan belanda
Pada awal 1896, seorang patih praja bernama R. Aria Wiria Atmadja di purwokerto merintis pendirian suatu bank simpanan (hulp end spaarkbank) untuk menolong para pegawai negri (kaum priyayi) yang terjerat hutang dari kauum lintah darat. Usaha ini mendapat bantuan dari seorang asisten residen belanda yang bertugas di purwokerto bernama E. Sieburg. Pada tahun 1898, ide R. Aria wiria Atmadja ini diperluas oleh De Walff Van Westerrode  sebagai pengganti E. Sieburgh. Bank tidak hanya membantu pegawai negri saja, tetapi juga petani dan pedagang kecil seperti cita-cita Raiffeisen  Delitzsch. Tetapi cita cita dan ide dari R. Aria   berlanjut karena Wiria  Atmadja ini tidak dapat berlanjut karena mendapat rintangan dan hambatan sebagai akibat kegiatan politik pemerinttah penjajahan pada waktu itu.

          Tindakan politik pemerintah penjajah yang merintangi dan menghabat usaha R. Aria Wiria Atmadja pada waktu itu dapat dibuktikan dengan didirikannya algemene nallescrediet bank, rumah gadai, bank desa (sekarang menjadi bank rakyat Indonesia) dan sebagainya.

          Bersamaan dengan lahirnya kebangkitan nsional, antara tahun1908-1913, Boedi Oetomo  mencoba memajukan koperasi koperasi rumah tangga, koperasi took, yang kemudian menjadi koperasi konsumsi yang dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik.

          Gerakan Boedi Oetomo pada tahun 1908 dan dibantu oleh serikat islam melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia bersamaan dengan lahirnya gerakan kebangkitan nasional.

          Namun demikian perkembangan koperasi pda waktu itu kurang memuaskan karena adanya hambatan dari pemerintah belanda. Pemerintah belanda khawatir koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan boemi poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemrintah belanda pada tahun 1915mengeluarkan suatu undang-undang.

          Pada tahun 1915 itulah lahir undang-undang koperasi yang pertama kali di Negara jajahan Hindia Belanda, yang disebut sebagai vorordening op de cooperative verenegingen ( konikklijk Besluit, 7 april 1915,stb. 431 ). Undang-undang ini konkordan dengan undang-undang koperasi belanda tahun 1876 dan undang undang koperasi tahun 1915 ini berlaku bagi semua golongan rakyat pada waktu itu.

Dikeluarkannya undang-undang  koperasi tahun  1915 yang konkordan dengan undang-undang koperasi belanda tahun 1876 ini, mengakibatkan perkembangan koperasi di hindia belanda justru makin menurun. Hal ini disebabkan karena peraturan yang dikeluarkan pemerintah, penjajahan tidak cocok dngan corak kehidupan rakyat ketentuan-ketentuan yang terdapat pada undang-undang  itu menyebabkan rakyat tidwk mungkin mendirikan koperasi.  Pemerintah belanda dengan politiknya pada waktu itu tidak menghendaki koperasi berkembang kkarena kwatir jika dipakai sebagai perjuangan rakyat untuk menentang pemerintah belanda.

          Undang-undang koperasi tahun 1915 kemudian mendapat tantangan keras dan  pemuka msyarakat Indonesia, khususnya dari kaum gerakan nasional, akhirnya pada tahun 1920. Pemerintah belanda membentuk suatu komisi atau panitia koperasi koperasi atau desakan pemuka masyarakat.  Komisi ini dipimpin oleh Prof. DR. J. H. Boeke dimana di dalam komisi ini duduk pula beberapa wakil pemuda pejuang Indonesia. Komisi ini bertugas untuk :
1.     Mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kodisi Indonesia atau tidak.
2.    Mempelajari dan menyiaokan cara-cara mengembangkan koperasi. Jika koperasi dipandang cocok untuk rakyat Indonesia.
3.    Menyiapkan undang-undang koperasi yang sesuai dengan kondisi di Indonesia
2.    Periode Penduduk Jepang
Jepang mendarat di Indonesia pada tahun 1942. Jaman pendudukan tentara jepang ini, bukan penyempurnaan usaha koperasi yang dialami, tetapi justru apa yang telah dihancurkan. Kantor pusat jawatan koperasi ynag dialami, tetapi justru apa yang telah ad dihancurkan. Kantor pusat jawatan koperasi dan perdagangan diganti menjadi syomin cou jumosyo,sedang kantor daerah diganti menjadi syomin kumiai  sodandyo. Di jawa dibentuk jawa yumin keizei sintaisei konsetsu junbi iinkai, panitia susunan perekonomian baru di jawa . hasil perekonomian baru di jawa. Hasil perekonomian dan kemeralatan semata.

          Penjajahan bangsa jepang berlangsung kurang lebih tiga setengah tahun. Tetapi penjajahan tersebut menimbulkan malapetaka yang lbh dahsyat daripada penjajahan bangsa belanda. Kekayaan alam Indonesia dikuras oleh tentara jepang. Mereka yang berani menolak akan dihukum berat, bahkan disiksa atau dibunuh. Rakyat kekurangan pongan dan bahan mati kelaparan.
3.    Periode kemerdekaan
Sejak diproklamasikan kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka timbul semangat baru untuk menggerakan koperasi. Koperasi sudah mendapat landasan hokum yang kuat di dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya

          Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongres pertama pada tanggal 12 juli 1947 di tasikmalaya, jawabarat. Salah satu keputusan dari kongres tersebut adalah diterapkannya 12 juli sebagai hari koperasi yang bermakna sebagai hari bagi seluruh rakyat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.