Kondisi Pengoprasian di Indonesia Saat Ini
Sejarah pengoprasian di Indonesia dapat dibagi dalam tiga periode yaitu : periode penjajahan belanda, periode pendudukan jepang dan periode kemerdekaan
1. Periode penjajahan belanda
Pada awal 1896, seorang patih praja bernama R. Aria Wiria Atmadja di purwokerto merintis pendirian suatu bank simpanan (hulp end spaarkbank) untuk menolong para pegawai negri (kaum priyayi) yang terjerat hutang dari kauum lintah darat. Usaha ini mendapat bantuan dari seorang asisten residen belanda yang bertugas di purwokerto bernama E. Sieburg. Pada tahun 1898, ide R. Aria wiria Atmadja ini diperluas oleh De Walff Van Westerrode sebagai pengganti E. Sieburgh. Bank tidak hanya membantu pegawai negri saja, tetapi juga petani dan pedagang kecil seperti cita-cita Raiffeisen Delitzsch. Tetapi cita cita dan ide dari R. Aria berlanjut karena Wiria Atmadja ini tidak dapat berlanjut karena mendapat rintangan dan hambatan sebagai akibat kegiatan politik pemerinttah penjajahan pada waktu itu.
Tindakan politik pemerintah penjajah yang merintangi dan menghabat usaha R. Aria Wiria Atmadja pada waktu itu dapat dibuktikan dengan didirikannya algemene nallescrediet bank, rumah gadai, bank desa (sekarang menjadi bank rakyat Indonesia) dan sebagainya.
Bersamaan dengan lahirnya kebangkitan nsional, antara tahun1908-1913, Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi koperasi rumah tangga, koperasi took, yang kemudian menjadi koperasi konsumsi yang dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik.
Gerakan Boedi Oetomo pada tahun 1908 dan dibantu oleh serikat islam melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia bersamaan dengan lahirnya gerakan kebangkitan nasional.
Namun demikian perkembangan koperasi pda waktu itu kurang memuaskan karena adanya hambatan dari pemerintah belanda. Pemerintah belanda khawatir koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan boemi poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemrintah belanda pada tahun 1915mengeluarkan suatu undang-undang.
Pada tahun 1915 itulah lahir undang-undang koperasi yang pertama kali di Negara jajahan Hindia Belanda, yang disebut sebagai vorordening op de cooperative verenegingen ( konikklijk Besluit, 7 april 1915,stb. 431 ). Undang-undang ini konkordan dengan undang-undang koperasi belanda tahun 1876 dan undang undang koperasi tahun 1915 ini berlaku bagi semua golongan rakyat pada waktu itu.
Dikeluarkannya undang-undang koperasi tahun 1915 yang konkordan dengan undang-undang koperasi belanda tahun 1876 ini, mengakibatkan perkembangan koperasi di hindia belanda justru makin menurun. Hal ini disebabkan karena peraturan yang dikeluarkan pemerintah, penjajahan tidak cocok dngan corak kehidupan rakyat ketentuan-ketentuan yang terdapat pada undang-undang itu menyebabkan rakyat tidwk mungkin mendirikan koperasi. Pemerintah belanda dengan politiknya pada waktu itu tidak menghendaki koperasi berkembang kkarena kwatir jika dipakai sebagai perjuangan rakyat untuk menentang pemerintah belanda.
Undang-undang koperasi tahun 1915 kemudian mendapat tantangan keras dan pemuka msyarakat Indonesia, khususnya dari kaum gerakan nasional, akhirnya pada tahun 1920. Pemerintah belanda membentuk suatu komisi atau panitia koperasi koperasi atau desakan pemuka masyarakat. Komisi ini dipimpin oleh Prof. DR. J. H. Boeke dimana di dalam komisi ini duduk pula beberapa wakil pemuda pejuang Indonesia. Komisi ini bertugas untuk :
1. Mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kodisi Indonesia atau tidak.
2. Mempelajari dan menyiaokan cara-cara mengembangkan koperasi. Jika koperasi dipandang cocok untuk rakyat Indonesia.
3. Menyiapkan undang-undang koperasi yang sesuai dengan kondisi di Indonesia
2. Periode Penduduk Jepang
Jepang mendarat di Indonesia pada tahun 1942. Jaman pendudukan tentara jepang ini, bukan penyempurnaan usaha koperasi yang dialami, tetapi justru apa yang telah dihancurkan. Kantor pusat jawatan koperasi ynag dialami, tetapi justru apa yang telah ad dihancurkan. Kantor pusat jawatan koperasi dan perdagangan diganti menjadi syomin cou jumosyo,sedang kantor daerah diganti menjadi syomin kumiai sodandyo. Di jawa dibentuk jawa yumin keizei sintaisei konsetsu junbi iinkai, panitia susunan perekonomian baru di jawa . hasil perekonomian baru di jawa. Hasil perekonomian dan kemeralatan semata.
Penjajahan bangsa jepang berlangsung kurang lebih tiga setengah tahun. Tetapi penjajahan tersebut menimbulkan malapetaka yang lbh dahsyat daripada penjajahan bangsa belanda. Kekayaan alam Indonesia dikuras oleh tentara jepang. Mereka yang berani menolak akan dihukum berat, bahkan disiksa atau dibunuh. Rakyat kekurangan pongan dan bahan mati kelaparan.
3. Periode kemerdekaan
Sejak diproklamasikan kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka timbul semangat baru untuk menggerakan koperasi. Koperasi sudah mendapat landasan hokum yang kuat di dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya
Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongres pertama pada tanggal 12 juli 1947 di tasikmalaya, jawabarat. Salah satu keputusan dari kongres tersebut adalah diterapkannya 12 juli sebagai hari koperasi yang bermakna sebagai hari bagi seluruh rakyat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar